Debat di Facebook, Lanjut Baku Pukul di Dunia Nyata, Akhirnya Sungguh Tragis
Tribunnews.com
Diterbitkan : 24/03/2017 21:08
![]() |
TRIBUNNEWS.COM, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Panjang bernama Rama Dhian (23), dalam waktu 12 jam seusai kejadian.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam waktu 12 jam usai melakukan pembunuhan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandar Lampung, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan, tersangka usai membunuh Hendra Kurniawan (31) langsung ke Rumah Sakit Umum Darah Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk mengobati luka yang dialaminya saat berkelahi dengan korban.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga yang mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri, tim pun langsung melakukan pengejaran sebab ciri-cirinya sama dengan pelaku pembunuhan.
"Tidak kurang dari 12 jam petugas pun berhasil menangkap pelaku, dengan barang bukti besi," kata dia.
Dari keterangan pelaku bahwa motif pembunuhan adalah percekcokan yang dimulai dari media sosial Facebook.
Sebab, korban menyebut teman perempuanya dengan kata kurang baik.
"Lalu mereka janjian dan sempat cekcok, hingga akhirnya terjadi keributan hingga membuat korban meninggal dunia," kata dia.
Pada Senin (20/3/2017) malam di depan peti kemas Pelabuhan Panjang saat itu korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
"Dari pengakuan pelaku mereka sepakat bertemu di depan Terminal Pelabuhan Panjang dan sebelum bertemu, tersangka sudah melihat keberadaan korban," kata dia.
Sebelum bertemu, tersangka mengambil sebatang besi dari pinggir jalan dan langsung menemui korban.
Saat bertemu terjadi cekcok mulut.
"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi hingga berlumuran daran, korban pun menancapkan pisau di pahanya. Lalu dicabut oleh tersangka dan langsung menusuk korban secara membabi buta," kata dia.
Korban berlari ke pos satpam, sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atas perbuatannya karena telah melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Sementara itu, tersangka Rama Dhian mengatakan bahwa dirinya kesal karena perkataan korban terhadap teman wanitanya.
"Kata-kata ke pacar saya kurang enak diomongin Pak, sehingga saya langsung kesal dan ajak bertemu," kata dia.
Dia mengaku menusuk Hendra dengan pisau yang dibawa korban, bukan milik pelaku.
Komentar
Posting Komentar